Home » Berita, Jogja » Kuasa Hukum Nilai Penahanan Florence Tidak Resmi

Florence Ditahan

Kuasa Hukum Nilai Penahanan Florence Tidak Resmi



Wibowo Malik, kuasa hukum Florence saat memberikan keterangan permintaan maaf, Jumat (29/8) di kafe bilangan Jalan Affandi. (Foto: Swadesta)

Florence Sihombing resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jogjakarta. Menurut Kokot Indarto, Direktur Reskrimsus Polda penahanan lebih dikarenakan pihak Florence diduga tidak mau kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

“Takut dia melarikan diri. Kemarin juga dia tidak mau menandatangani berita acara,” katanya, Sabtu (30/8) siang di Polda Jogjakarta.

Sementara itu kuasa hukum Flo, Wibowo Malik SH menilai penahanan ini tidak resmi. Pasalnya penahanan tidak dilengkapi dengan surat penyidikan. “Saya memandang ini tidak resmi. Sebab surat penahanan tidak dilengkapi dengan surat penyidikan. Saya tidak akan berkomentar apa-apa jika belum ada surat tersebut,” katanya.

Sehari sebelum penahanan, Jumat (29/8) Florence melalui Wibowo Malik sebenarnya sudah menulis permintaan maaf dan menginginkan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Kendati demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa jika ini dilanjutkan atau diproses secara hukum, dirinya juga akan menyeret sejumlah orang yang ikut menyebarkan curhat kliennya di Path ke media sosial.

“Kalau memang diproses, saya tegaskan sekali lagi akan kami seret semua orang yang menyebarkan postingan klien kami juga akun palsu yang mengatasnamakan Florence di media sosial,” tegasnya.

Facebook Twitter Share on Google+