Survei 100
Survei 100: 67% Mahasiswa Tak Tahu Tentang PP Aborsi
Tak banyak mahasiswa yang mengetahui adanya peraturan pemerintah tentang aborsi. Peraturan yang termuat dalam pasal 31 peraturan pemerintah No.62 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi mengatur bagaimana dan sejauh mana usia kandungan yang sudah dilegalkan.
Menurut survei 100 mahasiswa di tiga PT di Jogjakarta dengan metode purposif, sebanyak 67 % atau 67 responden mengaku tidak mengetahui adanya peraturan tersebut. Sedangkan 33% mengaku mengetahui adanya peraturan tersebut. Soal pentingnya aborsi diatur dalam UU, 56% responden menjawab penting, 21 responden menjawab tidak penting, dan sisanya tidak tahu.
Miftah, salah seorang responden yang mengetahui adanya peraturan tersebut mengatakan bahwa aborsi sangat penting diatur dalam UU. Sebab, menurutnya pemerintah harus campur tangan dalam mengatur kesehatan reproduksi tersebut. “Kalau nggak diatur sama pemerintah, aborsi bisa membahayakan. Aku nggak ngomong moral sih, terserah orang aja, tapi yang harus diatur adalah masalah kesehatan dan regulasinya. Dan sejauh ini sudah lumayan baik di pasal 31,” ujarnya.
Sependapat dengan Miftah, Syarifah Haliya, mahasiswa Hukum UII, menambahkan bahwa selain harus diatur oleh UU, sejumlah LSM juga harus aktif dalam menjaga kesehatan masyarakat saat aborsi. “Jangan cuma pemerintah, kita juga harus sadar kesehatan reproduksi. Sebagai perempuan, saya bilang kesehatan lebih utama dibanding yang lainnya,” katanya.