Pembangunan Hotel
Pembangunan Hotel Baru di Jogja Ancam Hak Tumbuh Anak
Diatur dalam UU bahwa anak-anak punya empat hak pokok yang harus dipenuhi negara. Ada hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan hak partisipasi. Adapun khusus tentang hak tumbuh kembang anak, Soetjiningsih dalam Tumbuh Kembang Anak menuliskan bahwa salah satu hal yang memengaruhi perkembangan anak adalah sosial.
Sosial di sini diartikan sebagai pertumbuhan komunikasi anak dengan teman sebaya, lingkungan, orang lain, dan lain sebagainya. Media yang cukup besar memberikan pengaruh adalah adanya taman bermain sebagai pembangun komunikasi sosial anak. Namun, di Jogjakarta hal itu belum cukup diperhatikan. Pasalnya lahan bermain untuk anak sangat minim dikarenakan habis untuk pembangunan hotel dan perumahan.
“Kami kekurangan tempat bermain. Sekarang di mana-mana ada perumahan sama hotel. Tidak ada yang membangun tempat bermain anak,” kata Ratna, ketika membacakan surat yang ditujukan untuk Walikota Jogja, Haryadi Suyuti dalam peringatan Hari Anak.
Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kota Jogja, Lucy Irawati berjanji akan memenuhi hak tumbuh kembang anak yang dikeluhkan langsung oleh anak-anak tersebut. Meski demikian ia mengharap kesabaran akan pemenuhan tersebut. “Dalam UU sebenarnya ada banyak tapi ada empat hal pokok itu. Kita akan berusaha untuk memenuhi itu semua,” janjinya.