Florence Ditahan Polda
Penahanan Florence Bisa Ditangguhkan Pihak Kampus
Upaya penangguhan penahanan Florence Sihombing dimungkinkan bisa terealisasi. Hal tersebut disampaikan oleh direskrimsus Polda Jogjakarta, Kombes Pol Kokot Indarto kepada wartawan disela pertemuannya dengan pihak UGM , Senin (1/9) pagi. Menurut Kokot, penangguhan penahanan bisa dilakukan oleh tiga pihak yaitu pihak keluarga, pengacara, dan pihak ketiga yang berani memberikan jaminan.
“Penagguhan penahanan ini bisa dilakukan oleh pertama keluarga, kedua kuasa hukumnya, ketiga pihak ketiga yang bisa menjamin. Semoga ini kampusnya nanti bisa menjadi pihak ketiga yang menjamin,” kata Kokot.
Sampat saat ini menurut Kokot masih dilakukan diskusi terkait dengan penangguhan penahanan Florence.Selain mendiskusi soal penangguhan penahanan dan upaya menggunakan azas ultimum remidium, pihak UGM juga datang untuk memberikan dukungan moril kepada Florence.
“Ini mahasiswa kita, ya kita datang untuk berempati memberikan dukungan supaya secara psikilogi menenangkan Florence,” kata dosen fakultas hukum UGM, Heribertus Jaka Triyana yang turut mendampingi pertemuan antara pihak UGM dengan Florence.