Kota Jogja
Genam Desak Pemkot Jogja Sahkan Perda Anti Miras
Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Chapter Jogja mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) agar mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) anti miras. Mereka pun rencananya akan menggelar aksi dalam acara TJF CFD di Jalan Mangkubumi pada 7 September mendatang sebagai bentuk desakan bagi Pemkot.
Adapun Genam menuntut Pemkot agar memuat sejumlah poin dalam Perda tersebut. Dari pers rilis yang diterima redaksi ada empat poin yang dituntut Genam, yaitu melarang penjualan miras minol di jaringan retail, membatasi penjualan miras hanya untuk usia 21 tahun ke atas, menegakkan pelarangan penjualan miras di sembarang tempat dan melarang mabuk di tempat umum.
Genam sendiri sudah beberapa kali menggelar aksi damai dalam pemberantasan Miras. Di antaranya dilakukan di Titik Nol Kilometer beberapa waktu lalu.