Home » Berita, Jogja » Diproses Kejaksaan, Laporan Florance Tak Bisa Dicabut

#bebaskanFlorence

Diproses Kejaksaan, Laporan Florance Tak Bisa Dicabut



Florence Sihombing (Foto: CahyoPE)

GKR Hemas memediasi pertemuan antara Florence Sihombing, yang dilaporkan atas curhatan Path-nya dengan pihak pelapor di Kraton Klien, Kamis (4/9) sore. Pertemuan yang juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UGM, Dr. Paripurna ini berlangsung baik. Pihak Florence dan pelapor saling memaafkan di depan GKR Hemas.

Kendati demikian, laporan dari pihak pelapor tidak bisa dicabut. Sebab, menurut Erry Supriyanto, kuasa hukum LSM Jatisura yang melaporkan Florence, laporan sendiri sudah sampai ke Kejaksaan. “Kami bukan tidak memaafkan, tapi proses hukum sudah sampai ke kejaksaan, sehingga kami pun tidak mungkin mencabut laporan,” katanya.

Untuk membuktikan niat baik setelah memaafkan Florence, LSM Jatisura rencananya akan menyurati hakim untuk memberikan hukuman ringan kalau dinyatakan bersalah. Pihaknya juga berjanji tidak akan menuntut hukumnya apa pun dalam proses peradilan.

“Kami akan memberikan pernyataan secara tertulis supaya hukuman Florence diperingan. Kami tidak akan menutut dihukum enam tahun atau yang berat, kalau nanti diputuskan hanya hukuman percobaan kami akan terima,”kata Erry.

Facebook Twitter Share on Google+