Home » Berita, Jogja » Kehilangan Sertifikat Tanah, Abdi Dalem Malah Jadi Korban Penipuan

Kriminalisasi abdi dalem

Kehilangan Sertifikat Tanah, Abdi Dalem Malah Jadi Korban Penipuan



Sudarsono, abdi dalem yang kehilangan sertifikat tanah malah dipolisikan. (Foto: Kresna)

Sudarsono (67), seorang abdi dalem Kraton Jogja yang sudah mengabdi selama 25 tahun kehilangan sertifikat tanah warisan orang tuanya. Anehnya, kini dia justu kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan keterangan palsu. Peristiwa tersebut bermula pada Agustus 2012 lalu ketika dia berniat meminjam uang ke Bank untuk usaha jual beli ternak. Dia pun bermaksud menjaminkan sertifikat tanah sawah seluas 1.700 meter persegi dan 322 meter persegi miliknya pada Bank.
“Saya ke bank, bawa sertifikat tanah komplit ada fotokopian ktp dan syarat lainnya, tapi nggak bisa diurus hari itu, jadi harus pulang ke rumah,” kata Sudarsono di kantor Jogja Police Wacht, Senin (08/09).
Naas dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Ngaglik Sleman, bendel sertifikat yang diikat di jok motornya jatuh di jalan. Sudarsono pun akhirnya pergi ke BPN untuk memblokir sertifikat tersebut dan melapor ke polisi.
Satu bulan berselang, seseorang bernama Ny.Eny Endah Royani yang mengaku sudah melakukan jual beli tanah milik Sudarsono. Pada yang hampir bersamaan, Sudarsono juga mendapat surat gugatan dari BPR Arta Mas Karang Anyar.
“Saya itu kok tiba-tiba ada yang ngaku, ada yang bilang saya ngutang ke BPR dan belum bayar dengan jaminan sertifikat,” jelas pemilik gelar Mas Bekel Sastro Mangun Darsono.
Sudarsono sempat mendapat panggilan untuk di konfrontir dengan sejumlah pihak terkait. Namun pihak Ny.Eny dan BPR Arta Mas tidak memiliki bukti kuat.
“Itukan tanah warisan orang tua saya, bagaimana pun akan saya pertahanan dari orang-orang jahat,” ujarnya.
Pada tahun 2013 Sudarsono pun sempat menjalani pengadilan di PN Karang Anyar, namun pihaknya menang karena BPR Arta Mas tidak memiliki bukti yang kuat. BPR Arta Mas yang melaporkan tanah sawah 1700 meter persegi yang dijaminkan, namun pada faktanya BPR Arta Mas hanya memiliki sertifikat tanah milik Sudarsono yang seluas 322 meter persegi.
Menurut kerabat Darsono, Bambang, berbeda dengan pihak BPR Arta Mas, pihak Ny.Eny justru menggunakan cara intimidasi terhadap Sudarsono. Beberapa kali rumah Sudarsono ditempeli tulisan “Kepada bpk. Sudarsono!!! Harap menemui saya dalam waktu 2×24 jam apabila tidak di penuhi dipersilahkan mengosongkan barang-barang dalam rumah. Karna rumah ini sudah menjadi milik kami.
Terima kasih pemegang dan pembeli.”
Setelah kejadian tersebut, Sudarsono justru mendapat panggilan dari Polres Sleman sebagai tersangka atas laporan BPR Arta Mas dan Ny.Eni karena pemberian keterangan palsu dan penipuan.
“Saya itu orang jujur, tidak pernah macem-macem, saya juga nggak kenal dengan orang BPR dengan Ny.Eni,” kata Sudarsono.

Facebook Twitter Share on Google+