Home » Berita, Jogja » Pilkada Tidak Langsung Berdalih Pancasila Tidak Tepat

UU Pilkada

Pilkada Tidak Langsung Berdalih Pancasila Tidak Tepat



istimewa

Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.

Demikian bunyi sila ke-4 Pancasila yang dijadikan dasar usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada Tidak Langsung oleh Koalisi Merah Putih. Berdalih sila tersebut Koalisi yang baru saja kalah dalam Pilpres itu mengusulkan agar rakyat tidak lagi terlibat langsung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) namun ditentukan oleh anggota DPRD.

Menurut Peneliti dari Pusat Studi Pancasila UGM, Agung Saras Sri Widodo, menggunakan sila ke-4 Pancasila tersebut dinilai tidak tepat. Sebab, yang diusulkan Koalisi Merah Putih jauh dari kata demokrasi dan tidak subtansial.

“Kita lihat jauh ke belakang dulu saat Sukarno merumuskan sila ke-4. Ada kalimat ‘hikmat kebijaksanaan’ dan ‘dalam permusyawaratan perwakilan’. Melihat dua kalimat itu harus melihat situasi sosial dan politik pada saat itu. Dari studi sejarah, rakyat pada waktu itu belum melek politik secara baik, akhirnya Sukarno memutuskan bahwa pemilihan Kepala Daerah diwakilkan pada lembaga,” ujarnya, ketika ditemui di kantornya, Senin (15/9) siang.

Selain itu Agung juga menilai bahwa alasan lain yang dikemukakan Koalisi Merah Putih tidak subtansial. Misalnya seperti dalih Pilkada Tidak Langsung dapat mengurangi korupsi atau menghemat biaya. Baginya, alasan yang dikemukakan mereka lemah alias tanpa data yang jelas.

“Data yang bilang bahwa Pilkada tidak langsung dapat menghemat biaya atau bebas korupsi itu mana? Saat Orba, di mana rakyat tak mendapat hak suara atau dilibatkan, buktinya banyak sekali korupsi yang terjadi,” katanya.

RUU Pilkada ini dalam sepekan terakhir banyak mendapat kritikan. Sejumlah Kepala Daerah, LSM, dan Organisasi ramai-ramai menolak karena dianggap akan mengebiri hak politik rakyat.

 

Facebook Twitter Share on Google+