Home » Berita, Jogja » Pusat Studi Pancasila UGM Nilai Koalisi Merah Putih Salah Definisikan Sila ke-4

RUU Pilkada

Pusat Studi Pancasila UGM Nilai Koalisi Merah Putih Salah Definisikan Sila ke-4



Istimewa

Dalam diskusi bertajuk Pilkada Untuk Siapa Cikini, Sabtu (13/9) lalu Wakil Ketua Gerindra, Fadi Zon mengatakan bahwa Sila ke-4 Pancasila menjadi dasar usulan RUU Pilkada Tidak Lansung. Ia berusaha menjelaskan bahwa kata ‘Perwakilan’ dalam Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan mewakili usulan tim Koalisi Merah Putih.

“Sudah jelas bahwa kata ‘perwakilan’ mengizinkan Pilkada bisa dipilih oleh DPRD. Sudah jelas juga bahwa demokrasi menurut sila ke-4 demokrasi perwakilan. Kalau mau ubah sistem, ubah dulu Pancasila,” ujarnya.

Pandangan Fadli Zon mendapat kritikan dari tim Pusat Studi Pancasila UGM. Salah seorang peneliti, Agung Saras Sri Widodo, mengatakan apa yang dikatakan Fadli Zon tersebut tidak tepat. Sebab, demokrasi yang ada dalam sila ke-4 tersebut wajib melibatkan rakyat, khususnya kasus Pilkada.

“Kita harus lihat dulu kata Kerakyatan dalam sila ke-4. Maksudnya adalah DPRD benar-benar mewakili kehendak rakyat. Rakyat maunya apa, baru difasilitasi oleh lembaga perwakilan. Bukan sebaliknya, suara rakyat tidak didengar,” kritiknya, Senin (15/9) pada beritajogja.co.id.

Kesalahan lainnya, menurut Agung, adalah soal keterwakilan suara rakyat. Pria yang akrab disapa Dodo ini melihat bahwa definisi perwakilan yang ada dalam sila ke-4 yang kemudian dihubungkan dengan konteks politik kekinian seperti ditafsirkan Fadli adalah usaha untuk mengebiri suara rakyat. Padahal, dalam Pilpres yang baru saja usai, keterlibatan rakyat luar biasa aktif. Bahkan indeks demokrasi Indonesia membaik, dari angka 63 menjadi 68.

“Itu hanya mengebiri suara rakyat saja. Keterwakilan di sini merujuk pada pembuatan kebijakan di lembaga yang sebenarnya juga harus bermuara pada kepentingan rakyat. Sedangkan untuk pemilihan langsung, ada hak istimewa rakyat untuk memilih. Itu artinya demokrasi,” katanya.

Agung menambahkan bahwa Muhammad Hatta pernah menuliskan tulisan soal pancasila. Artinya, jika merujuk pada definisi Hatta tentang demokrasi pancasila, sudah jelas bahwa rakyat harus diutamakan dalam membuat segala kebijakan dalam lembaga perwakilan.

“Hatta pernah menulis bahwa sebenarnya negara demokrasi itu sederhana. Dengarkan apa kehendak rakyat,” pungkasnya.

Facebook Twitter Share on Google+