Home » Berita, Jogja » Perusak Bangunan Cagar Budaya di Jogja Diancam 15 Tahun Penjara

Budaya

Perusak Bangunan Cagar Budaya di Jogja Diancam 15 Tahun Penjara



Dokumen Swatt-online

Jangan main-main dengan bangunan cagar budaya di Jogjakarta. Sebab barang siapa yang kedapatan merusak bangunan cagar budaya akan mendapat kurungan maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta. Hal ini diungkapkan Kompol Tri Wiratmo dari Polda Jogjakarta dalam jumpa pers peyerahan berkas tersangka perusakan SMA “17”:1 Jogjakarta, Selasa (16/9) siang.

“Sesuai dengan pasal 105 Jo pasal 66(1) dan atau pasal 113(3) UU RI No.11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Ini berlaku untuk semua bangunan cagar budaya di Jogjakarta,” katanya di Aula Dinas Kebudayaan Jogjakarta.

Tri menambahkan bahwa pasal ini juga berlaku bagi para pemilik bangunan cagar budaya itu sendiri. Pemilik bangunan cagar budaya yang dengan sengaja merusak tanpa berkoordinasi dengan pihak berwenang juga akan dikenai pasal ini.

“Jadi nggak hanya untuk pelaku luar saja. Pemilik bangunan pun akan dikenai pasal ini jika kedapatan merusak bangunan, yang secara saha miliknya sendiri, tanpa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Pasal ini sendiri mulai dimassifkan ketika ada laporan tentang perusakan salah satu bangunan cagar budaya di Jogjakarta, yaitu SMA “17”: 1 pada Mei 2013 lalu. Adapun actor perusak bangunan yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar 24 Jogjakarta itu sendiri saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati Jogjakarta.

“Proses penyidikan dilakukan PPNS BPCB Jogjakarta berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Jogjakarta dan telah diserahkan ke Kejati untuk dapat disidangkan,” pungkas Koordinator Pengawas PPNS Polda Jogjakarta ini.

Facebook Twitter Share on Google+