Seminar Ozon
BLH Jogjakarta Usulkan RUU Ozon
Persoalan lingkungan di Indonesia sama mengkhawatirkannya dengan korupsi. Penebangan pohon, penggunaan alat-alat pendingin dengan Bahan Perusak Ozon (BPO), dan sampah membuat keberlangsungan hidup masyarakat terancam. Melihat hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jogjakarta melihat perlu adanya kebijakan atau perundang-undangan yang bisa melindungi lingkungan.
“Salah satunya ozon. Di tempat kita ini keadaannya sudah mengkhawatirkan. Jadi perlu ada kebijakan atau UU yang bisa mencegah perusakan ozon,” kata Agus Sulistiono, Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkunan BLH Jogjakarta, Kamis (18/9) sore dalam Seminar Ozon.
Salah satu sebab yang menurutnya bisa diatur dalam kebijakan adalah tentang penggunaan alat pendingin. Sebab menurutnya alat pendingin, terlebih bengkel-bengkel AC menyumbang perusakan ozon yang cukup besar. Dari sekian banyak alat pendingin, ujar Agus, hanya AC mobil yang belum ketahuan dampaknya bagi ozon.
“Untuk mencegah kerusakan lebih jauh, memang harus diatur dalam kebijakan tertentu atau UU. Misalnya UU pengaturan penjualan alat pendingin yang tidak memakai BPO. Nanti alat yang beredar harus dipasangi stiker bebas BPO,” tambahnya lagi.
Kendati demikian, Agus mengungkapkan usulan ini terkendala biaya. Sebab alat pendingin tanpa BPO pasti akan jauh lebih mahal daripada yang beredar sekarang. Untuk saat ini dirinya mengaku sudah berkomunikasi dan mengawasi penggunaan alat pendingin.
“Tapi pengawasannya memang sulit sekali. Kita sudah mendatangi dan berkomunikasi dengan banyak bengkel AC. Soal kebijakan atau usulan itu sendiri, saya kira nanti kalau disetujui, harganya bakalan mahal. Tapi manfaatnya banyak,” pungkasnya/