Budaya
Langgar Aturan Renovasi Bangunan Cagar Budaya Bisa Dipidana
Paska perusakan SMA “17” 1 yang juga bangunan cagar budaya, Dinas Kebudayaan langsung menyorot bangunan cagar budaya milik swasta. Dari sorotan Disbud, banyak renovasi bangunan cagar budaya yang menyalahi aturan. GBPH Yudhaningrat, Kepala Disbud mengatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merenovasi bangunan cagar budaya tanpa koordinasi atau merusak akan dikenakan pasal pidana.
“Sesuai aturan UU No.10 tahun 2011 tentang Bangunan Cagar Budaya, renovasi Bangunan Cagar Budaya harus melalui ijin Pemerintah. Perubahan bangunan tidak sesuai aturan dapat dikenai sanksi pidana,” katanya.
Adik Sultan ini mencontohkan bangunan yang di timur Pakualaman. Bangunan tersebut berniat direnovasi, cerita GBPH Yudha, atapnya dilepas. Tapi sampai sekarang belum jelas mau diapakan. Tidak ada kelanjutannya lagi.
“Sampai sekarang mangkrak. Apa coba maksudnya, merusak pemandangan Kota juga,” tambahnya.