Home » Berita, Jogja » AJI Jogja Tuntut Polda Papua Bebaskan Dua Jurnalis Asal Prancis

AJI Jogja

AJI Jogja Tuntut Polda Papua Bebaskan Dua Jurnalis Asal Prancis



 

Sejumlah anggota AJI Jogja tengah membentangkan berbagai poster berisikan seruan pembebasan dua jurnalis asal Prancis yang ditahan oleh Polda Papuas sejak 7 Agustus yang lalu di Titik Nol Kilometer, Senin (22/9). Foto: Dokumentasi AJI Jogja.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja menggelar aksi demonstrasi menuntut pembebasan dua jurnalis asal Prancis yang saat ini ditahan di Polda Papua, Senin (22/9). Dua jurnalis asal Arte TV, Prancis yaitu Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat ditangkap Polda Papua pada 7Agustus 2014 yang lalu karena dianggap melanggar izin visa dan terlibat gangguan keamanan.

Menurut Ketua AJI Jogja, Hendrawan Setiawan, penangkapan dua jurnalis Prancis saat tengah melakukan tugas jurnalistik di Papua merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Pemerintah Indonesia wajib menjamin kebebasan pers dan memberikan perlindungan kepada tiap jurnalis baik dari Indonesia atau luar negeri yang tengah menjalankan tugas-tugasnya.

“Kalau memang karena masalah perijinan visa ya cukup dideportasi saja. Tak perlu sampai ditahan di Polda dan tidak didampingi oleh pengacara dalam proses,” ujar Hendrawan dalam orasinya.

Hendrawan juga menambahkan bahwa AJI Jogja juga menuntut pengembalian semua peralatan kerja jurnalistik milik Dandois dan Valentine yang disita oleh pihak kepolisian Papua. Selain itu AJI Jogja juga menuntut pemerintah Indonesia untuk memberikan kebebasan mendapatkan dan menyebarkan informasi di dan dari Papua.

Akibat dituduh telah melanggar penyalahgunaan izin visa dan terlibat dalam gangguan keamanan, Dandois dan Valentine terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal 500 juta dengan dugaan melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian.

Facebook Twitter Share on Google+