Home » Berita, Nasional » KPI Larang Pemutaran “Mobil Bergoyang” dan “Pengen Dibolongi”

Dangdut

KPI Larang Pemutaran “Mobil Bergoyang” dan “Pengen Dibolongi”



Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Tengah melarang pemutaran lima lagu dangdut yang liriknya berbau pornografi. Dari lima lagu tersebut, dua di antaranya, “Mobil Bergoyang” dan “Pengen Dibolongi” tengah heboh di masyarakat. Ketua KPID Jawa Tengah, Setyo Purnomo, menegaskan bahwa pelarangan dilakukan setelah KPID mengamati lirik dan musiknya yang kerap diperdengarkan di sejumlah radio.

“Lagu-lagu tersebut berbahaya. Bisa merusak anak dan merendahkan martabat perempuan,” ujarnya, Selasa (30/9).

Setyo menegaskan agar radio-radio di Jawa Tengah dan juga Jogjakarta agar tidak lagi memutar lagu-lagu tersebut. Jika ada yang melanggar, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas. “Selain itu kami harap lembaga penyiaran terlebih dulu punya sensor internal, jadi lagu-lagunya diseleksi,” tegasnya.

Selain dua lagu tersebut, ada tiga lagu lain yang dilarang diputar. Menurut catatan KPID, tiga lagu tersebut adalah “Hamil Duluan”, “Maaf Kamu Hamil Duluan”, dan “Apa Saja Boleh”. KPID juga membatasi pemutaran 38 lagu lain di atas pukul 22.00 WIB.

Facebook Twitter Share on Google+