Home » Berita, Jogja » Tolak UU Pilkada, Seknas Jokowi Jogjakarta Surati MK

UU Pilkada

Tolak UU Pilkada, Seknas Jokowi Jogjakarta Surati MK



Sejumlah pemilih tengah memakai hak pilihnya dalam Pileg April lalu. (Foto: Cahyo PE)

Seknas Jokowi Jogjakarta melayangkan surat penolakan atas UU Pilkada yang telah diputuskan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi. Surat tersebut dilayangkan lewat pos seusai massa seknas berorasi dikantor DPRD Jogjakarta menyuarakan penolakan, Rabu (1/10).

Menurut presidium Seknas Jokowi Jogjakarta, Erwin Rozak, surat tersebut berisikan sejumlah alasan terhadap penolakan pilkada tidak langsung dan meminta Hakim MK untuk membatalkan undang-undang pilkada yang dinilai telah merampas hak politik rakyat.

“Kami, sebagai rakyat Indonesia, sebelumnya kami bangga dengan negara Indonesia yang menjunjung tinggi hak politik masyarakatnya,” kata Erwin saat membaca salinan surat sebelum dikirimkan.

Erwin menilai, selama sepuluh tahun ini, rakyat Indonesia berhak memilih sendiri wakilnya di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selain itu juga berhak memilih dan menilai sendiri siapa presiden Indonesia, dan siapa kepala daerah di daerah. Bahkan sebelum reformasi, lanjut Erwin, rakyat tidak pernah diperhatikan oleh kepala daerah, dan rakyat tidak mengenal siapa kepala daerah dan pejabat pemerintahan di daerah.

“Tapi, dengan pemilihan kepala daerah secara langsung, calon kepala daerah kami datang ke dusun-dusun dan ke desa kami untuk kampanye dan berkenalan dengan kami, rakyat yang akan dipimpinnya. Mereka berjanji untuk membangun daerah kami, memimpin daerah kami dengan bijaksana, dan berjuang untuk kesejahteraan kami,” tegas Erwin.

Karena itu mereka menolak UU Pilkada yang merampas hak rakyat untuk memilih sendiri kepala daerah. “Kami menuntut hak kami untuk memilih kepala daerah dikembalikan,” tandasnya.

Facebook Twitter Share on Google+