Home » Berita, Jogja » Polda Jogjakarta Luncurkan SMS Online Pengaduan Masyarakat

Hukum

Polda Jogjakarta Luncurkan SMS Online Pengaduan Masyarakat



Polda Jogjakarta (Foto: Cahyo PE)

Polda Jogjakarta membuka layanan SMS Online untuk melayani aduan masyarakat. Lewat nomor 08112929000, masyarakat bisa mengirimkan aduannya ke Polda Jogjakarta.

Menurut Kabid Humas Polda Jogjakarta, AKBP Anny Pudjiastuti, layanan SMS online tersebut merupakan upaya pihak kepolisian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Lewat SMS online diharapkan masyarakat bisa turut aktif dalam membantu tugas kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas).

“Nomor tersebut tidak hanya melayani aduan masyarakat saja. Namun bisa juga digunakan oleh warga untuk mengirimkan informasi kepada pihak kepolisian seperti peredaran miras, narkoba maupun tindak kejahatan yang terjadi di sekitar masyarakat,” jelas Anny.

Anny menambahkan bahwa layanan SMS online tersebut merupakan pengembangan dari layanan aduan aplikasi call center 110. Instruksi pemasangan SMS online pengaduan masyarakat tersebut sesuai dengan surat telegram dari Kapolda Jogjakarta, Brigjend Oerip Soebagyo dengan nomor ST/1012/IX/2014 tentang pemasangan SMS online pengaduan masyarakat.

Facebook Twitter Share on Google+