Kuasa Hukum Yakin Sitok Srengege Difitnah
Polda Metrojaya mengubah status Sitok Srengege dari saksi menjadi tersangka. Pengubahan status ini membuat kuasa hukum Sitok, Feryan H Nugroho mempertanyakan penyebabnya. Pasalnya, menurutnya selama 11 bulan perkara ini berjalan, dalam pemeriksaan penyidik, pasal yang dituduhkan ke kliennya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
“Saya juga mempertanyakan penambahan dua pasal yang sebelumnya pasal 335 KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Disreskrimum tertanggal 29 November 2013,” ujarnya ketika jumpa pers, Kamis (9/10).
Feryan juga berkeyakinan bahwa kliennya tersebut telah difitnah dan dihancurkan kariernya dengan pasal-pasal tersebut. Oleh karena itu ia meminta pihak Polda Metro Jaya mengabulkan permintaan tes DNA yang diminta Sitok. “”Klien kami dihancurkan karier dan dirusak nama baiknya berdasarkan hal-hal yang tidak terpenuhi unsur-unsur tindak pidananya. Kami minta penyidik untuk mengabulkan tes DNA, yang telah diminta oleh klien kami dalam BAP,” ujarnya.
Sitok sendiri dilaporkan setelah diduga melakukan tindak pemerkosaan. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP, ditambah 286 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5-9 tahun penjara