Home » Berita, Jogja » KPU Usulkan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Dipercepat

Politik

KPU Usulkan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Dipercepat



Dokumen KPU

KPU Jogjakarta tengah mempertimbangkan menyingkat akhir masa jabatan Kepala Daerah. Akhir jabatan Kepala Daerah yang harusnya berakhir pada awal 2016 diusulkan sampai September 2015 saja. Pasalnya, terdapat pengubahan jadwal Pilkada dari yang harusnya Mei 2014 menjadi September 2015.

“Hal ini disebabkan karena Undang-Undang (UU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 dan 2 tahun 2014 mengisyarakatkan Pilkada dilakasanakan pada bulan September 2015,” kata Husni Kamil Manik, Ketua KPU Pusat, ditemui usai menggelar rapat bersama KPU Jogja, Jumat (17/10) kemarin.

Selain mempertimbangkan percepatan akhir jabatan, KPU juga mengimbau agar KPU provinsi mengevaluasi Pemilu 2014 lalu. Hasil evaluasi ini nantinya akan digunakan sebagai bahan utuk memperbaiki kinerja dalam menyelenggarakan Pemilu 2019. “Saya mengimbau agar pihak KPU Provinsi membuat catatan kecil soal Pileg kemarin,” ujarnya.

Facebook Twitter Share on Google+