Home » Berita, Jogja » Meski Sudah Dimaafkan, Florence Sihombing Tetap Disidang

Hukum

Meski Sudah Dimaafkan, Florence Sihombing Tetap Disidang



Florence Sihombing (Foto: CahyoPE)

Florence Sihombing atau biasa dipanggil Flo, mahasiswi Hukum S2 UGM yang diduga telah menghina Kota Jogja di media privat, Path, akan segera disidangkan. Segera disidangkan Flo ini tak lepas dari dinyatakan lengkapnya berkas dari Polda Jogjakarta oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati Jogjakarta).

“Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati. Selain berkas, Kejati juga menerima barang bukti yaitu Blackberry dan iPhone seri 5c milik Flo dan screen capture status akun Path milik Flo,” ujar Kasi Penkum Kejati Jogjakarta, Purwanta Sudarmaji ketika dihubungi oleh Beritajogja.co.id, Rabu (22/10).

Purwanta menuturkan bahwa proses setelah berkas diterima oleh Kejati Jogjakarta akan dilimpahkan ke Kejaksaan Jogja. Menurutnya, paling lama seminggu setelah berkas dilimpahkan akan segera disidangkan.

“Flo dijerat dengan pasal 127 ayat 3 atau pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” terang Purwanta.

Facebook Twitter Share on Google+