Home » Berita, Jogja » UMP Jogjakarta 2015 Paling Rendah se-Indonesia

Upah Buruh Rendah

UMP Jogjakarta 2015 Paling Rendah se-Indonesia



Dokumen Istimewa

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jogjakarta tahun 2015 menuai sindiran dari sejumlah aktivis buruh di Jogja. Pasalnya, UMP yang ditetapkan Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X paling rendah di antara beberapa provinsi di Indonesia lainnya, yaitu sebesar Rp.1.302.500. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari Rp.1.173.300.

Menurut sekjen Aliansi Buruh Jogjakarta, Kirnadi, upah tersebut menjadi tragedi kemanusiaan di Jogjakarta. Menurutnya jumlah tersebut jauh dari kata layak untuk hidup seorang buruh di Jogja.

“Bayangkan, di Bantul kenaikannya hanya 3 persen, ini jadi tragedi kemanusiaan,” kata Kirnadi, Kamis (30/10).

Kirnadi mengatakan, persoalan soal upah ini harus segera diselesaikan. Pasalnya hampir setiap tahun permasalahan yang sama terjadi berulang-ulang. “Yang kita harus jawab adalah merevisi kebutuhan hidup layak, sekarang KHL kita masih 60 item, harus kita tambah, direvisi menjadi 84 usulan buruh,” jelasnya.

Dengan UMP yang ditetap dan tidak ada perubahan KHL, Kirnadi mengatakan akan menurutkan daya beli buruh yang sama artinya buruh harus kembali hidup dalam kondisi serba mepet bahkan berkekurangan.

“Sama saja menjadikan buruh semakin miskin, kebutuhan yang serba pas-pasan belum lagi nanti BBM naik,” tandasnya.

Sementara itu UMK masing-masing kabupaten/kota juga mengalami kenaikan namun tidak signifikan. UMK di Sleman naik dari Rp1.127.000 pada 2014 menjadi Rp1.200.000, di Bantul naik dari Rp1.125.000 pada 2014 menjadi Rp1.163.300 pada 2015, di Kulonprogo naik dari Rp1.069.000 pada 2014 menjadi Rp1.138.000 pada 2015, di Gunungkidul naik dari Rp988.500 pada 2014 menjadi Rp1.108.249 pada 2015.

Facebook Twitter Share on Google+