Home » Berita, Jogja » UU ITE Kembali Makan Korban, LBH Jogja Turun Tangan

Hukum

UU ITE Kembali Makan Korban, LBH Jogja Turun Tangan



Dokumen Swatt-online

UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3 kembali memakan korban. Setelah beberapa waktu lalu kasus UU ITE yang menjerat Florence Sihombing, nasib yang sama juga terjadi pada Ervani. Kedua kasus tersebut sama-sama bermula dari curhatan dan luapan emosi di media berjejaring.

Menurut Kepala Departemen Advokasi LBH Jogja, Hamzal Wahyudi UU ITE khusus pasal 27 ayat 3 merupakan pasal yang subjektif. Padahal menurutnya, undang-undang atau hukum harus objektif. Misalnya, pasal 27 ayat 3 dinyatakan setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Apa yang dimasukkan ke dalam pencemaran nama baik itu bagaimana, tidak ada penjelasan, penghinaan itu yang seperti apa? Tidak jelas juga,” kata Hamzal di kantor LBH, Jumat (31/10).

Dalam kasus yang menimpa Ervani, Hamzal menjelaskan apa yang dituliskan dalam grup facebook oleh Ervani harus dibuktikan terlebih dahulu apakah benar atau salah. “Ambil contoh begini, saya bilang si A korupsi, lalu dilaporkan menggunakan UU ITE, tapi ternyata benar si A itu korupsi berarti tidak mencemarkan nama baik dong, tapi itu fakta. Dalam kasus Ervani pun begitu, kalau Ayas dikatakan tidak baik, maka itu harus dibuktikan dulu,” jelas Hamzal.

Hamzal mengungkapkan kasus yang dialami oleh Ervani seharus bisa selesai tidak harus lewat jalur hukum. Dia bersama LBH Jogja berencana melakukan audiensi ke kejaksaan negeri Bantul untuk menggali kemungkinan kasus tersebut dihentikan sebelum persidangan.

“Kami sudah mengajukan surat penangguhan penahanan, semoga bisa ditangguhkan. Selain itu kami juga akan melakukan audiensi dengan kepala kejaksaan, semoga saja kasus ini bisa dihentikan,” tambahnya.

Facebook Twitter Share on Google+