Ekonomi
Asyik…Upah Minimum di Jogjakarta Naik
Gubernur Jogjakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menetapkan besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) Jogjakarta 2015, Senin (27/10). Penetapan UMP tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jogjakarta nomor 252/kep/2014 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 di Jogjakarta. Besaran UMK tersebut nantinya akan mulai diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2015.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Propinsi Jogjakarta, Sigit Sapto Raharjo mengatakan bahwa besaran kenaikan UMK sesuai dengan usulan kabupaten maupun kota. Selain itu UMK juga berdasarkan pada usulan Dewan Pengupahan setempat.
“Besaran UMP mengalami kenaikan sebesar 3 hingga 11 persen. UMK tertinggi di Propinsi Jogjakarta adalah di Kota Jogja dan UMK terendah di kabupaten Gunungkidul,” jelas Sigit.
Sigit menambahkan bahwa dengan terbitnya SK Gubernur tersebut maka UMP dan UMK Jogjakarta sudah ditetapkan. Tahapan selanjutnya adalah mensosialiasikan SK tersebut kepada kabupaten maupun kota.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jogjakarta berikut ini merupakan besaran UMP Jogjakarta tahun 2015 di masing-masing kota dan kabupaten. Kota Jogja UMK 2015 sebesar Rp1.302.500, sebelumnya UMK 2014 Rp1.173.300. Kabupaten Sleman UMK 2015 sebesar Rp1.200.000 sebelumnya Rp1.127.000. Kabupaten Bantul UMK 2015 sebesar Rp1.163.800 dari sebelumnya RP1.125.00. Kabupaten Kulonprogo UMK 2015 sebesar Rp1.138.000 sebelumnya Rp1.069.000. Kabupaten Gunungkidul UMK 2015 sebesar Rp1.108.249 dari sebelumnya Rp988.50