Hukum
Curhat di Facebook, Seorang Ibu Rumah Tangga Dipolisikan
Seorang ibu rumah tangga menjadi korban undang-undang ITE di Jogjakarta. Ervani (29) warga Gedongan, Kasongan, Bantul resmi menjadi tahanan sementara kejaksaan tinggi Bantul karena diduga melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45. Ia menjadi tahanan sementara setelah dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah menulis status di halaman grup facebook.
Kejadian tersebut bermula ketika suami Ervani, Alfa Janto, yang bekerja sebagai keamanan di toko Jolie Jogja Jewellery akan dimutasi oleh perusahaannya ke Cirebon. Mendengar kabar tersebut, Ervani dan Alfa menyatakan tidak bersedia jika harus dimutasi. Alfa mengatakan setelah tidak bersedia dimutasi, dia pun diberikan pilihan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
“Saya diberi pilihan, mutasi atau mengundurkan diri. Saya cerita ke istri dan istri jadi syok dan tertekan, setelah itu baru istri saya menulis status di grup facebook Jolie Jogja Jewellery,” kata Alfa saat mendatangi LBH Jogja untuk meminta bantuan hukum, Jumat (31/10).
Dalam grup tersebut Ervani memposting keluhannya atas kejadian yang menimpa suaminya. “Iya sih Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!” tulis Ervani.
Rupanya postingan tersebut membuat Ayas yang memiliki nama asli Dias Sarastuti seorang superviser di toko Jolie tidak terima dan melaporkan Ervani. “Saya tidak tahu istri saya menulis itu di facebook, baru tahu setelah mendapat panggilan dari polisi,” ujar Alfa.
Ervani sendiri dipanggil polisi pertama kali pada tanggal 9 Juli 2014 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada 29 Oktober 2014 berkas kasus Ervani dilimpahkan ke Kejaksaan dan Ervani pun ditahan di Rutan Wirogunan. Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi, LBH Jogja, Hamzal Wahyudi mengatakan saat ini pihaknya sudah mendapat kuasa untuk mendampingi Ervani.
“Kami sudah mengajukan surat penangguhan penahanan, semoga bisa ditangguhkan. Selain itu kami juga akan melakukan audiensi dengan kepala kejaksaan, semoga saja kasus ini bisa dihentikan, karena UU ITE khususnya pasal 27 ini sangat subjektif,” jelas Hamzal.