Home » Berita, Jogja » Ervani, Korban UU ITE di Facebook Segera Disidang

UU ITE

Ervani, Korban UU ITE di Facebook Segera Disidang



Dokumen Swatt-online

Ervani, seorang ibu rumah tangga yang ditahan karena dilaporkan atas curhatnya di halaman group Facebook Jolie Jogja Jewellery, akan segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (11/11) besok. Kepala Departemen Advokasi LBH Jogjakarta, Hamzal Wahyudin mengatakan meski Ervani akan segera menjalani sidang perdana namun hingga saat ini pihaknya sebagai kuasa hukum Ervani belum menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Kita akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang disusun JPU, tapi sampai sekarang kita belum menerima surat dakwaannya,” kata Hamzal pada wartawan di kantor LBH Jogja, Minggu (9/11) kemarin.

Hamzal menyayangkan, kasus Ervani ini ditanggapi oleh pihak kepolisian secara berlebihan. Menurutnya, pihak kepolisian bisa mengedepankan azas ulitimum remedium yang mengedepankan penyelesaian di luar jalur hukum. Hamzal juga menilai muatan postingan Facebook Ervani tidak mengandung pencemaran nama baik, melainkan hanyalah kritik yang membangun.

“Tidak ada tidak ada unsur yang mengandung pencemaran nama baik, kritik dan pencemaran nama baik jelas beda,” pungkasnya.

Pihak LBH Jogjakarta sendiri sudah mengajukan surat penangguhan penahanan Ervani. Namun hingga saat ini belum mendapat jawaban dari kejaksaan. “Kami akan buat surat penangguhan lagi ke PN Bantul, karena sekarang sudah sampai di PN Bantul,” ungkap Hamzal.

Ervani dilaporkan atas tuduhan pelanggaran undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45. Dia dipanggil polisi pertama kali pada tanggal 9 Juli 2014 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada 29 Oktober 2014 berkas kasus Ervani dilimpahkan ke Kejaksaan dan Ervani pun ditahan di Rutan Wirogunan.

Facebook Twitter Share on Google+