Jogja Kota Hotel
Hotel 101 Diduga Langgar Perwal No. 28 Tahun 2013
Pemerintah Kota Jogja punya dua Peraturan Walikota (Perwal) mengatur tentang pengelolaan air perhotelan di Jogja. Adapun dua Perwal yang mengatur air tersebut adalah Perwal No. 28 Tahun 2013 yang mengatur tentang hotel yang menggunakan air tanah dan Perwal No. 13 Tahun 2014 tentang penggunaan air baku (PDAM) pada hotel.
Dua Perwal tersebut yang menjadi salah satu fokus Sidak Forum Pemantau Independen (Forpi) bersama Dinas Ketertiban, Dinas Perizinan, BLH, dan pengawas ESDM saat menyidak sejumlah hotel di Gowongan yang diduga menjadi penyebab keringnya sumur warga sekitar, Kamis (13/11) siang.
Pihak Hotel 101, ketika disidak oleh tim gabungan menjelaskan bahwa mereka telah menuruti Perwal No. 13 Tahun 2014 tentang pemakaian air baku. GM Hotel 101, Wahyu Wikan Tri Prastiwi, menerangkan bahwa pihaknya masing menunggu pihak PDAM menyelesaikan pemasangan. “Kami sudah mengurusnya tanggal 23 Oktober lalu. Tapi karena ada perpindahan status ke PT jadi harus menunggu,” katanya di depan tim gabungan.
Sementara itu untuk Perwal No. 28 Tahun 2013 pihak hotel belum mengalirkan air sebesar 10% pada warga yang diamanatkan dalam peraturan. Hal ini pun mendapat perhatian dari pihak Forpi. FX Harry Cahya, dari Forpi mengatakan bahwa mau tidak mau, pihak hotel harus mengalirkan air ke warga. “Soalnya warga butuh air. Mereka, yang melapor pada kami, mengeluh karena sering ngangsu gara-gara sumurnya kering. Kami tidak mencari siapa yang salah, yang penting sekarang warga kurang air,” tegas FX Harry menjawab Wikan.
Sidak ini sendiri dilaksanakan menindaklanjuti laporan warga Gowongan pada Forpi yang mengeluhkan keringnya sumur. Mereka menduga bahwa sumur hotel menjadi penyebab kekeringan ini.