Home »
Berita,
Jogja » Florence Minta Penyebar Status Path Diseret ke Pengadilan
Sidang Florence
Florence Minta Penyebar Status Path Diseret ke Pengadilan
Florence Sihombing (Foto: CahyoPE/beritajogja.co.id)
Florence Sihombing, mahasiswa S2 UGM yang didakwa atas pencemaran namai baik atas curhatannya di media privat, Path, kembali menjalani sidang kedua, Rabu (19/11) siang. Tanpa didampingi pengacara, Florence membacakan sendiri eksepsinya di depan majelis hakim. Dalam persidangan Florence meminta agar penyebar status yang ditulisnya di Path turut diseret ke pengadilan.
“Path itu media privat. Pertemanannya terbatas, hanya 150 orang. Adanya Capture Screen itu yang membuat status menyebar di luar path. Hal ini juga berarti ada orang yang sengaja menyebarkannya dan tentu bukan saya. Orang-orang itu yang harusnya didakwa, bukan saya,” tegas Florence.
Permintaan itu didasarkan pada UU ITE pasal 27 ayat 3 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. “Seharus pencemaran nama baik spesifik siapa yang dikenakan, kalau hanya Jogja apakah pelapor merupakan representasi dari Jogja. Sementara Sultan sendiri telah memaafkan saya,” tandasnya.