Home » Berita, Jogja » Florence: Penyidik Merusak Sistem IOS iPhone Saya

Sidang Florence

Florence: Penyidik Merusak Sistem IOS iPhone Saya



Florence ditemui usai sidang pertama, Rabu (12/11) siang. (Foto: Swadesta/beritajogja.o.id)

Florence Sihombing, terdakwa kasus pencemaran nama baik Jogja melalui media privat, Path, kembali disidang untuk kedua kalinya, Rabu (19/11) siang. Usai persidangan, Florence, yang juga tidak didampingi pengacara, mengutarakan banyaknya kejanggalan selama dirinya diproses pihak penyidik.

Adapun sejumlah kejanggalan yang dibeberkan Florence dalam persidangan adalah terkait dugaan pemalsuan laporan BAP, ketiadaan surat panggilan, dan penyitaan iPhone miliknya tanpa izin Kepala PN. Soal ketiadaan surat panggilan membuat mahasiswa S2 UGM ini merasa pemeriksaan terhadap dirinya tidak sah.

“Saya diperiksa dengan tidak sah karena tidak ada surat panggilan, yang ada surat klarifikasi, tidak ada surat penangkapan, tidak ada tembusan ke keluarga, dan selama pemeriksaan saya tidak didampingi pengacara,” kata Florence pada wartawan seusai sidang.

Begitu juga dengan tanggal pemeriksaan pada BAP. Florence mengaku tidak pernah diperiksa pada tanggal 30 Agustus, melainkan sehari sebelumnya. Ia pun mempertanyakan ke mana berkas pemeriksaan pada 29 Agustus tersebut. Kejanggalan lainnya adalah penyitaan iPhone miliknya yang tanpa izin Kepala PN.

“Saya tidak pernah diperiksa pada tanggal tersebut, tetapi saya diperiksa pada tanggal 29 Agustus. Tidak ada dilampirkan BAP pada tanggal 29 Agustus. Lalu bukan saja menyita dengan paksa, penyidik juga merusak sistem operasi IOS saat melakukan penggeledahan, itu juga dilakukan tanpa izin dari PN Sleman,” jelasnya.

Florence sendiri dilaporkan pada pihak yang berwajib atas curhatannya di Path oleh sejumlah LSM dengan tuduhan mencemarkan nama baik warga Jogja. Sebenarnya masalah ini sudah selesai secara kultural saat Florence dimaafkan oleh pihak Kraton Jogja.

 

Facebook Twitter Share on Google+