Home » Berita, Jogja » Florence Dikawal 4 Pengacara Hadapi UU ITE

Sidang Florence

Florence Dikawal 4 Pengacara Hadapi UU ITE



Beritajogja - Dekanat Fakultas Hukum UGM menunjuk empat orang kuasa hukum mendampingi Florence selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta. Penunjukkan ini dilakukan setelah dua kali sidang, mahasiswa S2 UGM yang dijerat UU ITE ini hadir tanpa kuasa hukum. Doni Hendro Cahyono, SH. MH bersama Zahru Arqom SH M.Lit, Widhi Nugraha, SH, Putra Maulana, SH menerima kuasa untuk melanjutkan pendampingan kasus Florence.

Florence ketika menghadiri persidangan di PN Jogjakarta, Rabu (26/11) pagi. (Foto: Kresna/beritajogja.co.id)

Keempatnya sudah mulai mendampingi Florence dalam persidangan ke tiga di PN Jogjakarta, Rabu (26/11). Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum, Rahayu Nur Raharsi, menilai eksepsi yang disampaikan Florence pada sidang sebelumnya tidak tepat. Menurutnya eksepsi tersebut tidak menyinggung permasalah formal surat dakwaan, melainkan sudah masuk dalam konteks perkara.

Menanggapi penilaian tersebut salah satu pengacara Florence, Doni Hendro, mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan hakim dalam sidang berikutnya. “Secara normatif replik, pasti akan menolak dan menyatakan dakwaan sudah benar, lengkap, sudah cermat dan jelas. Kita tunggu saja hakim akan mutuskan gimana,” ujarnya seusai persidangan.

Florence sendiri dilaporkan sejumlah LSM karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Jogja via media sosial. Padahal, curhatan Path yang berisi hinaan terhadap Jogja dilakukan di media privat.

Facebook Twitter Share on Google+