Home » Berita, Jogja » Status Path Tak Cukup Pidanakan Florence

Sidang Florence

Status Path Tak Cukup Pidanakan Florence



Beritajogja - Kuasa hukum Florence Sihombing, Doni Hendro Cahyono, SH. MH, menilai status akun Path mahasiswa S2 Fakultas Hukum UGM tidak melanggar UU ITE khususnya pasal 27 dan 28 yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat kliennya. Pasalnya dalam kedua pasal tersebut ada hal yang masih kabur pengertiannya.

“Dalam pasal itu menyebutkan tanpa hak mentransmisikan pencemaran nama baik, tanpa hak mendistribusikan penghinaan, emang ada orang punya hak untuk mencemarkan nama baik? Emang ada orang yang punya hak menghina? Tidak ada,” jelasnya saat ditemui wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jogjakarta, Rabu (26/11).

Meme #bebaskanFlorence buatan Azka Maula (Dok Azka Maula)

Meski demikian dia mengaku siap terus mendampingi Florence jika nantinya Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang dibacakan Florence pada sidang sebelumnya. Ia juga berharap eksepsi Florence diterima hakim dan persidangan dihentikan.
“Harapan kami eksepsi diterima. Memang betul status path Florence menimbulkan persoalan sosial tapi apakah itu cukup bagi negara untuk mempidanakan Florence?” tuturnya.

Dalam persidangan ketiga ini Florence akhirnya didampingi pengacara. Selain Doni Hendro Cahyono Dekanat UGM juga menunjuk tiga pengacara untuk mendampingi Florence. Tiga pengacara lainnya Zahru Arqom SH M.Lit, Widhi Nugraha, SH, Putra Maulana, SH juga mendampingi Flo.

 

Facebook Twitter Share on Google+