Home » Berita, Jogja » Ervani Cuma Mengkritik, Bukan Mencemarkan Nama Baik

Sidang Ervani

Ervani Cuma Mengkritik, Bukan Mencemarkan Nama Baik



Ervani sebelum masuk ke ruang sidang di PN Bantul, Selasa (11/11). (Foto: Cahyo PE/beritajogja.co.id)

Sidang Ervani memasuki kali pertama. Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Ervani seorang ibu rumah tangga dan dilaporkan oleh Ayas, salah seorang Manajer Toko Aksesoris Jolie akhirnya disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (11/11) siang. Dalam sidang Ervani tersebut, ruang sidang PN Bantul dipadati oleh ratusan tetangga dan teman-teman yang memberikan dukungan moril kepada Ervani.

Dalam sidang perdana tersebut dibacakan dakwaan terhadap Ervani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), F. Dani Prasuko. Dalam dakwaannya, JPU menganggap Ervani telah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang UU ITE. Selain itu Ervani juga dituntut telah melakukan pelanggaran Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 311 ayat (2) KUH Pidana.

Ditemui seusai sidang baik Ervani maupun kuasa hukumnya, Hamzal Wahyudin mengatakan bahwa status yang dibuat oleh Ervani di Facebook bukanlah pencemaran nama baik tapi hanya sebuah kritikan terhadap manajemen Jolie. Menurut Ervani dirinya hanya mengkritik dan tidak mencemarkan nama baik ataupun menghina seseorang.

“Saya tidak tahu apa itu UU ITE. Saya waktu itu cuma ingin mengkritik pihak manajemen Jolie atas pemberhentian kerja suami saya,” ungkap Ervani.

Sidang perdana Ervani dipimpin oleh Majelis Hakim, Sulistyo M. Dwi Putro dan beranggotakan Zaenal Arifin dan Boyke BS Napitupulu pun kemudian akan melanjutkan sidang pada Senin (17/11)mendatang. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dan akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksi. Menurut rencana, nantinya sidang akan digelar selama dua kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin dan Kamis.

Facebook Twitter Share on Google+