Home » Berita, Jogja » Pakar: Curhatan Ervani Bukan Pencemaran Nama Baik

#bebaskanErvani

Pakar: Curhatan Ervani Bukan Pencemaran Nama Baik



Beritajogja - Dosen Bahasa dan Sastra Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM, Aprinus Salam menilai tuduhan yang dialamatkan pada Ervani salah alamat. Pasalnya status Ervani di Facebook yang menyebutkan bahwa Ayas tidak baik, seperti anak kecil, lebay dan labil adalah sebuah kritik biasa saja dan bukan pencemaran nama baik.

Ervani sebelum masuk ke ruang sidang di PN Bantul, Selasa (11/11). (Foto: Cahyo PE/beritajogja.co.id)

“Teks dan konteks tidak bisa dipisahkan. Misalnya saya dibilang tidak baik dan lebay dan seperti anak kecil, itu adalah kritik supaya saya bersikap lebih dewasa. Itu bukan termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik,” kata Aprinus yang juga menjadi saksi ahli dalam persidangan lanjutan kasus, Senin (1/12) siang.

Aprinus menganalogikan kasus pencemaran nama baik tersebut dengan Jokowi. Ia memisalkan kritik terhadap Jokowi yang dirasa tidak pantas jadi Presiden. “Sama kayak kasus ini, misalnya saya bilang Jokowi tidak pantas jadi Presiden. itu kritik, bukan penghinaan atau pencemaran nama baik, sama halnya dengan yang ditulis Ervani,” tambahnya.

Secara konteks status tersebut muncul karena ada peristiwa yang berkaitan dengan masalah Alfa Janto, suami Ervani yang dipecat oleh toko Jollie Jogja Jewellery. “Dari konteks ini lebih pada keluh kesah seorang istri, yang suaminya dipecat, jadi tidak ada pencemaran nama baik,” tegasnya

Ervani sendiri sebelumnya laporkan karena menulis status Facebook yang dinilai mencemarkan nama baik dan menghina Ayas. Ervani juga sempat ditahan di rutan Wirogunan, Jogjakarta selama 20 hari. Namun setelah persidangan kedua, hakim PN Bantul mengabulkan penangguhan penahanan Ervani.