Home » Berita, Jogja » Saksi Ahli Yakin Ervani Tak Bersalah

#bebaskanErvani

Saksi Ahli Yakin Ervani Tak Bersalah



Beritajogja - Sejumlah saksi ahli dihadirkan dalam persidangan lanjutan Ervani yang dituntut atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (1/12) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Dua saksi ahli, Aprinus Salam (pakar bahasa) dan Henri Subanto (pakar hukum) sama-sama memberi keterangan bahwa status Ervani jauh dari kata pencemaran nama baik.

Dokumen Swatt-online

“Pencemaran nama baik dan penghinaan itu kan sangat subjektif, karena itu perlu diobjektifkan dulu dakwaan terhadap Ervani. Pasal 27 ITE tidak mengatur itu, tapi dijelaskan dalam KUHP 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan,” jelas Hendri yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut.

Begitu juga Aprinus Salam yang menegaskan bahwa secara semantik ungkapan perasaan Ervani di Facebook bukan termasuk pencemaran nama baik. “Itu kritik, bukan pencemaran atau menghina seseorang,” ujarnya di pengadilan.

Keterangan dua saksi ahli tersebut sejalan dengan Lembaga Bantuan Hukum Jogjakarta yang mendampingi Ervani di pengadilan. Ketua LBH Jogjakarta, Samsudin Nurseha, mengatakan sejak awal pihaknya sudah yakin jika yang dilakukan Ervani bukanlah pencemaran nama baik.

“Kami yakin, ini bukan pencemaran nama baik. Ini hanya keluh kesah seorang istri yang melihat suaminya dipecat tanpa pesangon. Saksi ahli tadi memperkuat apa yang kami sampaikan sebelumnya,” ujar Samsudin