Kriminal
Hisap Ganja di Losmen Love, Pasangan Ini Disemprit Polisi
Beritajogja - FAH (21) dan OHR (25) terkaget-kaget ketika sejumlah kepolisian memergoki mereka tengah asyik mengganja di losmen love di sekitaran Mantrijeron, Jogjakarta, selasa (16/12). OHR, laki-laki warga Surabayadan FAH (21) salah seorang mahasiswi perguruan tinggi di Jogja ini tak bisa mengelak lagi ketika polisi langsung menyita barang memabukkan itu dari tangan mereka.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Kota Jogja, Kompol Topo Subroto, dari tangan keduanya polisi mendapatkan ganja seberat 12 gram, ganja linting seberat 1,4 gram dan 0,2 gram puntung ganja.”Keduanya saat dites urin positif menggunakan ganja,” katanya pada wartawan, Selasa (23/12).
Berdasarkan pengakuan OHR, keduanya memang sengaja menghisap ganja di losmen. Ganja tersebut didapatnya dari teman kerjanya di Jakarta. Dia membawa ganja untuk dinikmati sebelum naik gunung bersama pacarnya.
“Tersangka dan pacarnya memang berencana naik gunung, ada peralatan naik gunung lengkap saat kami tangkap. OHR mengaku ganja hanya untuk dikonsumsi sendiri, tidak untuk dijual lagi. OHR sudah menggunakan ganja sejak tahun 2012 sedangkan FAH mengaku baru pertama kali,” ujarnya.
Penangkapan tersebut sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang curiga dengan gerak-gerik tersangka. Mereka masuk ke losmen pada Senin malam, dan baru digrebek polisi pada Selasa siang sekitar pukul 13.30 Wib. “Kita tidak tahu mereka malam hari berbuat apa, saat penangkapan keduanya sedang santai di dalam losmen,” tambahnya.
Keduanya pun dijerat dengan pasal 111 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.