Home » Berita, Jogja » Ervani: Cukup Saya yang Dipolisikan karena Facebook

Sidang Ervani

Ervani: Cukup Saya yang Dipolisikan karena Facebook



Beritajogja - Ervani, seorang ibu rumah tangga yang dipolisikan karena menulis status di Facebook hari ini divonis bebas oleh ketua majelis Hakim PN Bantul, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, Senin (5/1). Ervani dinyatakan bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum mulai dari pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan juga pasal 310 dan 311 KUHP.

Ervani memeluk para pendukungnya di lkuar pengadilan, Senin (4/1). (Foto:Kresna/beritajogja.co.id)

“Dakwaan terhadap terdakwa Ervani Emi Handayani tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan,” kata Hakim Sulistyo saat membacakan vonis.

Mendengar putusan bebas, dirinya tersenyum dan disambut tepuk tangan tetangga-tetangga yang hadir dalam sidang. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan dukungan kepadanya selama kasus yang menimpa dirinya berjalan. Setelah keluar dari ruang persidangan Ervani pun memeluk satu per satu tetangganya yang sejak pagi sudah menunggu di depan ruang sidang. Mereka tidak dapat menyembunyikan isak tangis bahagia karena Ervani divonis bebas.

Dirinya pun berharap supaya tidak ada lagi kasus serupa seperti yang terjadi pada dirinya terjadi pada orang lain. “Jangan sampai ada kasus seperti ini. Cukup saya saja yang dipolisikan dan semoga ini yang terakhir,” tandasnya.

Ervani sendiri di laporkan ke Polda Jogjakarta setelah menulis status yang mengkritik Dias Sarastuti alias Ayas lewat status Facebook pada 9 Juli 2014 lalu. Ervani kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada 28 Oktober 2014 selama 20 hari sebelum akhirnya mendapat penangguhan penahanan.

Facebook Twitter Share on Google+