Korupsi
Kasus Korupsi Persiba Tertidur Satu Tahun
Beritajogja - Kejaksaan Tinggi Jogjakarta belum juga melimpahkan berkas kasus Korupsi dana hibah Persiba Bantul yang melibatkan politisi PDIP, Idham Samawi yang kini tercatat sebagai anggota DPR RI di Senayan. Kejati pun tidak melakukan penahanan terhadap Idham meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan 2013 yang lalu.
Kepala Kejati, Louke Larasati, mengatakan tidak semua kasus korupsi bisa diselesaikan dengan mudah. Dia mengaku untuk kasus korupsi dana hibah Persiba tersebut cukup rumit untuk diselesaikan. Ia juga membutuhkan waktu agar diselesaikan dengan baik.
“Persiba ini cukup rumit. Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi ini memang ada yang mudah, ada sulit dan membutuhkan waktu penanganan yang panjang,” katanya saat melakukan konferensi pers tentang Kinerja Kejati tahun 2014 di kantor Kejati , Selasa (6/1).
Dia menjelaskan kendala tersebut beberapa diantaranya merupakan kendala teknis dan non teknis. “Contohnya proses penghitungan keuangan negara, bulan Januari kami minta, bulan September baru ada. Inginnya kita seperti itu, cepat dilimpahkan, tapi tidak semudah itu, ada proses, proses dan proses,” ungkapnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Azwar, menambahkan sampai saat ini pihaknya sudah mengantongi dua nama tersangka baru dalam kasus korupsi Persiba Bantul. Bahkan rencananya pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan bulan ini. “Sudah tambah dua tersangka, sekarang sedang proses, siapa dulu nanti yang berkasnya dilimpahkan kita pelajari dulu nanti,” ujarnya.
Kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul ini terjadi ketika Idham Samawi masih menjadi Bupati Bantul. Akibatnya negara merugi hingga Rp12,5 Miliar.