Home » Berita, Jogja » LBH Jogja Tuntut Toko Jolie soal Pesangon Suami Ervani

Hukum

LBH Jogja Tuntut Toko Jolie soal Pesangon Suami Ervani



Beritajogja - Setelah Ervani dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim, LBH Jogjakarta, yang mendampingi Ervani akan melakukan advokasi terhadap Alfa Janto. Alfa sendiri merupakan suami Ervani yang diduga dipecat oleh toko Jolie Jogja Jewellery.

Ervani sebelum masuk ke ruang sidang di PN Bantul, Selasa (11/11). (Foto: Cahyo PE/beritajogja.co.id)

Kasus yang menimpa Ervani sendiri bermula dari kasus dipecatnya Alfa sebagai Satpam oleh managemen toko Jolie. Karena kejadian tersebut Ervani kemudian menulis status facebook yang berisi keluh-kesah dan kritikan terhadap atasan Alfa di toko Jolie. Ketua LBH Jogjakarta, Samsudin Nurseha mengatakan bahwa sampai saat ini Alfa Janto belum mendapatkan hak pesangon dari toko Jolie yang sesuai dengan peraturan undang-undang ketenagakerjaan.

“Kami akan lanjutkan, memperjuangkan hak suami mbak Ervani untuk mendapatkan pesangon yang sesuai,” katanya, Senin (5/1) kemarin.

Alfa sendiri sudah mendapat pesangon sebesar Rp11juta, namun jumlah tersebut tidak sesuai hitungan pesangon yang seharusnya diterima Alfa. Menurut hitungannya Alfa seharusnya mendapatkan pesangon Rp16 juta. Awalnya sebelum dipecat, Alfa akan dimutasi ke Cirebon oleh toko Jolie, namun karena dalam awal perjanjian kerja tidak ada aturan soal mutasi, Alfa pun kemudian menolak mutasi tersebut. Penolakan tersebut berujung pada pemecatan secara sepihak dari toko Jolie.

“Kita tidak akan fokus yang lain dulu, sekarang kita fokus supaya Mas Alfa bisa mendapatkan haknya,” tegasnya.

Dia pun bersyukur karena dengan bebasnya Ervani berarti masih ada penegak hukum yang berani memvonis bebas terdakwa kasus UU ITE khususnya pasal 27. Baginya ini adalah langkah penting untuk membuktikan bahwa kebebasan berpendapat tidak bisa dikriminalisasi. “Perjuangan kita sudah jelas, tidak bisa hak kebebasan berpendapat di kriminalisasi, apapun alasannya,” tandasnya.

Facebook Twitter Share on Google+