Berita Jogja - Arti pangkat tituler adalah gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.
Adapun individu yang berhak mendapatkan pangkat tituler tercantum dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.
Dalam pasal 6 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler disebutkan, orang yang dapat menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib.
Kriteria Pangkat Tituler
Dalam menerima pangkat ini, seseorang perlu memenuhi kriteria sesuai pasal 7 ayat 1 Bab III dalam Peraturan Pemerintah yang sama sebagai berikut:
Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira.
Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Orang yang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya. (pasal 7 ayat 4).
Siapa yang Memberikan Pangkat Tituler?
Dalam Pasal 7 ayat 3 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, pangkat ini diberikan oleh Kepala Staf Angkatan. Ketentuan ini berlaku untuk semua penerima pangkat tituler.
Apakah Penerima Pangkat Tituler Menerima Gaji?
Menurut pasal 9 ayat 2 dalam Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, mereka yang memperoleh pangkat militer tituler dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri. Hal itu dikecualikan jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.