Home » Berita, Jogja » 83% Pelaku Aborsi di Jogjakarta Adalah Ibu Rumah Tangga

Aborsi

83% Pelaku Aborsi di Jogjakarta Adalah Ibu Rumah Tangga



Istimewa

Pelegalan aborsi dengan syarat yang dimaktubkan dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi di pasal 31 membuat sebagian masyarakat buru-buru mengaitkannya ke nilai moral. Ada wacana bahwa pemerintah lewat peraturan tersebut seperti melegalkan adanya seks bebas di tengah masyarakat.

Mengomentari hal tersebut Koordinator Program Pusat Studi Seksualitas PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) Jogjakarta, Arsih Suharsi mengatakan bahwa itu adalah kesimpulan yang terburu-buru. Arsih berharap masyarakat tidak termakan isu bahwa akan muncul perilaku seks bebas sebagai imbas dari munculnya peraturan ini. Sebab menurut data PKBI, pelaku aborsi sebagian besar adalah Ibu rumah tangga.

“Berdasarkan penelitian PKBI tahun 2012 di sembilan kota di Indonesia termasuk Jogjakarta, dari 32 ribu angka aborsi dari tahun 2007-2011, 83% justru dilakukan oleh ibu rumah tangga. Alasannya ada yang gagal KB, anaknya sudah banyak, alasan ekonomi dan lainnya,” ujarnya.

Selain isu seks bebas, Arsih juga mengharapkan masyarakat tidak termakan pula dengan wacana mengerikannya aborsi. Banyak video atau gambar yang menunjukkan betapa mengerikannya aborsi. Padahal, jika ditangani dengan tindakan medis yang benar dan sesuai UU, tidak akan seperti itu.

“Kalau di video itu bayi kelihatan tangannya, telinganya, sudah ada organ tubuhlah, itukan ngeri, padahal tidak. Kalau sesuai dengan standar kedokteran dan juga peraturan pemerintah nanti saat operasi hanya keluar dalam bentuk cairan,” jelas Arsih saat ditemui di kantornya, Kamis (14/8) siang.

 

Facebook Twitter Share on Google+