Home » Berita, Jogja » Bentor Jogja “Tabrak” Kantor DPRD

Sosial

Bentor Jogja “Tabrak” Kantor DPRD



Beritajogja - Ratusan pengemudi Bentor (becak motor) di Jogjakarta ramai-ramai mendatangi kantor DPRD Jogjakarta, Senin (15/12) pagi. Bersama anak dan istri, massa aksi menolak pelarangan bentor.

Pengemudi bentor berdemo di depan kantor DPRD Jogjakarta, Senin (15/12) pagi. (Foto: Kresna/Beritajogja)

Menurut ketua Paguyuban Bentor Jogjakarta, Kelik Trigunanto, aksi ini dilakukan menyusul adanya razia yang dilakukan pihak kepolisian. Mereka merasa sumber penghidupan keluarga mereka diperlakukan seperti sampah. “Bentor dianggap sampah, padahal itu adalah sumber kehidupan untuk menafkahi keluarga kita,” kata Kelik saat berorasi di depan kantor DPRD.

Menurutnya jika betor dilarang, maka akan ada 3000 kepala keluarga yang pengangguran dan ribuan anak tidak bisa makan. Dia pun meminta agar DPRD mendengarkan aspirasi mereka dan melegalkan becak motor. “Ini satu-satunya sarana kami untuk mencari makan, kalau dirazia kami makan apa?” ujarnya.

Sementara itu kepala divisi advokasi LBH Jogjakarta, Wahyudin mengatakan selama ini pengemudi bentor tidak nyaman dan merasa was-was jika bekerja karena takut dirazia. Menurutnya sulit jika betor dilarang, karena banyak diantara pengemudi betor yang tidak memiliki skil lainnya.

“Mereka dikasih modal untuk usaha tidak bisa, karena nggak punya kemampuan, jadi betor ini satu-satu harapan mereka untuk makan,” tegasnya.

Dari aspek peraturan, pelarangan bentor di Jogjakarta sendiri diatur lewat surat edaran Gubernur. Belum ada perda atau undang-undang yang mengatur soal bentor. “Seharusnya betor itu nggak bisa ditilang karena gak masuk undang-undang lalu lintas, jenis apa kendaraan umum atau pribadi belum ada,” tandasnya.

Facebook Twitter Share on Google+