Peristiwa Jogja
Dintib Kota Jogja Tertibkan Puluhan Spanduk Caleg
Dinas Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Dintib Satpol PP) Kota Jogja beserta Pengawas Pemilu Kota Jogja menertibkan alat peraga kampanye milik calon legislatif (caleg) yang melanggar ketentuan, Jumat (27/12) pagi. Pencopotan spanduk ini dilakukan di dua daerah pemilihan (dapil) yaitu Dapil I (Kecamatan Mergangsan, Mantrijeron dan Kraton) dan Dapil II (Kecamatan Pakualaman, Gondomanan, Ngampilan dan Wirobrajan).
Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dintib Kota Jogja, Bayu Laksmono, penertiban terhadap alat peraga kampanye meliputi spanduk maupun rontek. Alat peraga kampanye yang dicopot merupakan alat peraga yang melanggar Peraturan Walikota Jogja no 67 tahun 2013 dan Peraturan KPU No 01 tahun 2013.
“Pencopotan spanduk ini merupakan tindak lanjut dari laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja. Spanduk yang kita copotin merupakan spanduk yang dipasang di area terlarang seperti di Alun-alun Selatan maupun Utara. Area tersebut dilarang karena merupakan area yang dianggap cagar budaya. Kalau dipasang di pekarangan pribadi tidak akan kami copot,” ujar Bayu disela-sela melanertibkan alat peraga kampanye.
Budimurwati selaku Panwaslu Kota Jogja mengatakan bahwa penertiban alat peraga kampanye ini memang berdasarkan laporan dari Panwaslu Kota Jogja. Panwaslu Kota Jogja setidaknya mencatat ada 1500an alat peraga yang melanggar ketentuan