Geram Basun Ancam Duduki Polda Jogjakarta
Kasus penyelewengan dana ganti rugi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Bantul sudah mengambang tujuh tahun. Hingga 2013, Polda Jogjakarta belum juga menetapkan tersangka korupsi kasus tersebut. Kondisi ini membikin masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bantul Peduli Penyelamat Uang Negara (Geram Basun) jengkel. Mereka mengancam akan menduduki Markas Polda Jogjakarta bila kepolisian tidak segera menetapkan tersangka.
Ketua Geram Basum, Waljito, mengatakan bahwa ancaman ini tidak main-main. Rencana ini dilakukan untuk mendesak Polda Jogjakarta menetepakan tersangka dari saksi-saksi yang telah diperiksa. Bahkan Geram Basun siap membantu aparat bila menginginkan bukti-bukti lain.
“Kami menilai dari pemeriksaan 31 saksi oleh Polda DIY sudah cukup untuk menentukan adanya tersangka. Untuk itu kami mendesak polda bersikap tegas karena kasus ini sudah cukup lama bahkan sebagian orang yang terlibat sudah meninggal,” tegasnya, Selasa (12/3).
Dilansir KR, kasus ini terjadi pada tahun 2006. Penyelewengan dilakukan dengan memanipulasi data pengadaan pohon fiktif. Tanaman yang dititipkan tim 7 dan ditanam warga akan dihitung dan diganti rugi oleh PLN sebagai konsekuensi pembangunan SUTET seperti dalam peraturan. Ketika naik ke pengadilan, 31 saksi telah membeberkan adanya fakta pengadaan pohon fiktif yang telah dititipkan dari tim 7 sebagai perwakilan pihak PLN. Kasus ini membikin masyarakat di Bantul rugi.
“Ini belum termasuk di Pajangan dan Sewon yang ikut dilewati SUTET. Parahnya lagi tanaman titipan tim 7 sudah mendapatkan ganti rugi dan masyarakat yang dilewati SUTET belum mendapatkan ganti rugi apapun,” ungkapnya.