Intoleransi
Kapolda: Polisi Sudah Memproses Kasus Kekerasan di Sleman
Munculnya anggapan lambat dalam menangani dua kasus kekerasan di daerah Kabupaten Sleman mendapatkan respon dari pihak kepolisian. Kapolda Jogjakarta Brigjen Pol Haka Astana membantah bahwa pihaknya lambat dalam menangani kasus kekerasan di Sleman.
“Kepolisian sudah memprosesnya. Tentu tidak bisa begitu saja keluar hasilnya. Ini berbeda dengan persepsi masyarakat yang menuntut segera keluar hasilnya. Polisi harus mengikuti proses dalam menyelesaikan sebuah kasus,” terang Haka Astana saat ditemui seusai penandatangan nota kesepakatan bersama antara Polda Jogjakarta, Korem 072/PMK, Kejaksaan Tinggi Jogjakarta, BIN Jogjakarta dan Pemda Jogjakarta di Ruang Serba Guna Polda Jogjakarta, Kamis (5/6) malam.
Menurut Haka Astana ada lima kewenangan polisi dalam penanganan kasus yaitu panggil, tangkap, tahan, geledah dan sita. “Kalau dipanggil tidak mau ya kita tangkap. Kalau ditakutkan lari ya kita tahan. Kalau yang geledah dan sita itu terkait alat bukti,” jelas Haka Astana.
Saat ini pihak Polda Jogjakarta sudah menangkap satu orang pelaku kekerasan di rumah direktur Galang Press. Polda Jogjakarta masih memburu dua pelaku kasus kekerasan lainnya.
Sedangkan kasus pengrusakan bangunan rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah di Pangukan, Sleman, pihak Polres Sleman sudah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa. Selain itu beberapa alat bukti berupa rekaman video kejadian, batu dan beberapa alat yang digunakan untuk merusak bangunan sudah diamankan oleh Polres Sleman.