Home » Berita, Jogja » Kekerasan Marak, Penegak Hukum Bersama Pemda Jogjakarta Buat Kesepakatan Bersama

Intoleransi

Kekerasan Marak, Penegak Hukum Bersama Pemda Jogjakarta Buat Kesepakatan Bersama



Gubernur Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kapolda Jogjakarta Brigjen Pol Haka Astana, Komandan Korem 072/Pamungkas Brigjen TNI M.S Fadhilah, Wakil Kejaksaan Tinggi Jogjakarta Isnen Darmawati, Kepala BIN Daerah Rusmanta menandatangi MoU atasi kekerasan di Jogja, Jumat (6/6). (Foto: Cahyo PE)

Aparat penegak hukum yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Badan Intelijen Nasional (BIN) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Jogjakarta menandatangani kesepakatan penghentian kekerasan fisik. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk respon dari terjadi beberapa kasus kekerasan di Jogjakarta belakangan ini.

Penandatangan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Kapolda Jogjakarta Brigjen Pol Haka Astana, Komandan Korem 072/Pamungkas Brigjen TNI M.S Fadhilah, Wakil Kejaksaan Tinggi Jogjakarta Isnen Darmawati, Kepala BIN Daerah Rusmanta dan Gubernur Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (5/6) malam di Gedung Serba Guna Polda Jogjakarta.

Dalam kesepakatan bersama tersebut, berisi 11 bab yang membagi tugas masing-masing institusi. Polda Jogjakarta berfungsi sebagai posko penanganan konflik. Korem 072/PMK berfungsi untuk bertindak, menyiapkan dan membuat zona area aman. Kejaksaan Tinggi Jogjakarta bertugas melakukan mediasi dan memberi upaya program terhadap penegakan hukum. BIN Daerah diberi tugas untuk memetakan konflik dan basis informasi tentang konflik. Sedangkan Pemda Jogjakarta memberikan dukungan kesejahteraan, melakukan rekonsiliasi dan rekonstruksi sosial.

“Polri tidak mampu bekerja sendirian. Langkah antisipatif terhadap konflik sosial tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus sistematis dan komprehensif integral yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Haka Astana dalam sambutannya di depan para pejabat Polda, Korem 072/PMK, BIN Jogjakarta, Kejati Jogjakarta dan Pemda Jogjakarta.

Haka Astana menambahkan bahwa penandatangan kesepakatan merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan sinergitas dalam menangani penghentian kekerasan fisik yang menjadi bagian dari penanganan konflik. Kesepakatan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti secara terus menerus, diawasi, dievaluasi dan dilaporkan secara berjenjang oleh aparat penegak hukum dan Pemda Jogjakarta.

Facebook Twitter Share on Google+