Pemilu 2014
KPU Jogjakarta: Pileg di Jogjakarta Tanpa Gugatan ke MK
Penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jogjakarta dipastikan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Farid Bambang Siswantoro selaku Komisioner KPU Jogjakarta, Senin (19/5) di ruang Pusat Informasi Pemilu.
“Dari 702 gugatan ke MK yang kemudian jumlahnya direvisi menjadi 767 laporan, tidak ada satupun dari Jogjakarta. Terkait tidak ada gugatan, KPU Jogjakarta menilai bahwa peserta pemilu di Jogjakarta telah legawa dan berjiwa besar menerima hasil pemilu dengan rela hati,” ujar Farid kepada para jurnalis.
Senada dengan Farid Bambang, Komisioner Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Siti Ghoniyatun pun membenarkan bahwa hingga batas akhir pelaporan gugatan pemilu ke MK pada tanggal 15 Mei yang lalu tidak ada satu pun pelaporan untuk KPU Jogjakarta. Bahkan hingga saat pelaporan terakhir, Siti Ghoniyatun mengatakan pihaknya terus memantau laman milik MK dan tak ada laporan ke MK terkait penyelenggaraan Pilegh di Jogjakarta.
“KIta sudah persiapkan seandainya muncul gugatan terkait Pileg di Jogjakarta. Semua bukti-bukti penyelenggaraan Pileg sudah kami kumpulkan. Kami berkeyakinan bahwa apabila ada gugatan ke MK terkait penyelenggaraan Pileg di Jogjakarta, kami menganggapnya adalah bagian dari dinamika politik dan kami siap menghadapinya. Alhamdulillah hingga penutupan gugatan ke MK tidak ada satupun pelaporan gugatan untuk Pileg di Jogjakarta,” terang Siti Ghoniyatun.