Pemilu 2014
KPU Jogjakarta: Sah Pilih Caleg yang Sudah Meninggal
Ada yang berbeda dengan mekanisme penghitungan suara Pemilu 2014 dibanding tahun 2009. Perbedaan cara hitung ini disosialisasikan KPU Jogjakarta kepada perwakilan partai politik (Parpol), Selasa (25/2) di gedung KPU Jogjakarta. Acara sosialisasi ini dipimpin langsung oleh ketua KPU Jogjakarta, Hamdan Kurniawan.
Menurut Hamdan, salah satu perbedaan cara hitung adalah apabila ada jumlah suara yang sama antara calon legislatif (caleg) laki-laki dengan caleg perempuan maka akan dimenangkan caleg perempuan. Sedangkan bila caleg perempuan memiliki suara yang sama dengan caleg perempuan lainnya maka akan dilihat daerah sebaran suaranya. Begitu pula jika sesama caleg laki-laki memiliki suara yang sama.
“Mencoblos dua caleg dari satu partai yang sama di pemilu 2014 dianggap sah. Namun, suaranya akan masuk ke partai bukan ke caleg. Ini berbeda dengan saat pemilu 2009 apabila mencoblos lebih dari satu caleg dianggap tidak sah suaranya,” terang Hamdan saat ditemui seusai acara sosialisasi.
Hamdan juga menambahkan bahwa caleg yang kebetulan sudah meninggal namun namanya ada di kartu suara apabila ada yang mencoblos dianggap sah. Namun, suara sah tersebut akan menjadi suara partai bukan milik caleg tersebut. Hal ini berbeda dengan pemilu 2009 yang lalu.
“Di pemilu yang lalu apabila ada caleg yang sudah meninggal namun namanya tetap dicoblos maka dianggap tidak sah suaranya. Di pemilu 2014 itu dianggap sah,” terang Hamdan.