Kasus Udin
Mahkamah Agung: Kasus Udin Tak Bisa Kadaluarsa
Pelaku pembunuhan wartawan Udin 17 tahun lalu hingga kini belum terungkap. Proses hukum sudah dilakukan sejumlah aktivis ham dan rekan seprofesi Udin di Jogjakarta.Salah satunya adalah dengan mengajukan praperadilan kasus Udin ke PN Sleman oleh PWI Jogjakarta beberapa waktu yang lalu. Sayangnya ajuan praperadilan tersebut ditolak oleh PN Sleman. Padahal kasus udin sudah hampir 18 tahun dan terancam kadaluarsa.
Menanggapi kasus Udin, Ketua kamar pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyatakan Kasus Udin tidak bisa kadaluarsa seperti yang dikhawatirkan. Menurutnya selagi belum ada terdakwa pembunuh udin, kasus tersebut masih terus bisa diproses.”Tidak ada kadaluarsanya kasus udin, kan belum ada terdakwanya,” ujar Artidjo.
Dijelaskan Artidjo suatu kasus bisa kadaluarsa jika sudah ditetapkan terdakwa. Jika belum ada terdakwa kasus tersebut masih bisa diselidiki dan diproses hukum.
“Kalau sudah ada terdakwa, lalu terdakwanya kabur sampai 18 tahun baru itu bisa kadaluarsa, kalau kasus belum ada terdakwa,” pungkasnya.
Karena itu ia berpesan, jangan sampai kasus Udin berhenti karena alasan kadaluarsa yang tidak ada dasarnya. Dia berharap pengusutan kasus udin bisa segera dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Lanjutkan terus kasusnya, tidak ada kadaluarsa dalam kasus udin. Ada peraturan yang menyatakan begitu, memang ada, tapi syaratnya harus sudah ada terdakwanya,” jelas Artidjo.