Home » Berita, Jogja » Makaryo Rekomendasikan Kapolri Ganti Kapolda Jogjakarta

Intoleransi

Makaryo Rekomendasikan Kapolri Ganti Kapolda Jogjakarta



beritajogja.co.id

Sejumlah kepolisan berjaga-jaga di tempat kejadian menyusul bertambahnya massa bercadar yang mendatangi bangunan yang difungsikan sebagai gereja, Minggu (1/6) siang. (Foto: Cahyo PE)

Menanggapi maraknya kasus kekerasan di Jogjakarta belakangan ini, Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta (Makaryo) akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri untuk meminta Kapolda Jogjakarta diganti. Makaryo beranggapan bahwa selama ini Kapolda Jogjakarta, Brigjen Pol Haka Astana tidak menjalankan amanat konstitusinya yaitu menegakkan hukum dan menindak tegas secara hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Jogjakarta.

“Kasus pelanggaran HAM di Jogjakarta jumlahnya semakin meningkat dari waktu ke waktu. Banyaknya kasus pelanggaran HAM ini banyak yang tidak diselesaikan prosesnya bahkan cenderung diabaikan oleh Kapolda,” terang Koordinator Umum Makaryo, Benny Susanto kepada para jurnalis di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta, Selasa (3/6) siang.

Senada dengan Benny, Ketua Indonesia Court Monitoring (ICM) yang juga tergabung di Makaryo, Tri Wahyu mengatakan bahwa selama ini apabila terjadi.kasus kekerasan HAM tidak pernah ada penyelesaian secara tuntas dari pihak kepolisian. Tri Wahyu beranggapan bahwa kasus pelanggaran HAM cenderung diabaikan dan menguap begitu saja.

Menanggapi kesan pihak kepolisian melakukan pembiaran dalam kasus kekerasan HAM, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jogjakarta, AKBP Anny Pujiastuti membantah anggapan tersebut. Pasalnya, pihak kepolisian sudah melakukan upaya mediasi dan meredam adanya benturan antar sesama masyarakat.

“Waktu penyerangan bangunan di Pangukan, aparat kepolisian sudah bersiaga di lokasi. Ada sekitar 400 pasukan yang terdiri dari Brimob dan Sabhara yang mengamankan lokasi. Jumlah warga ketika itu sekitar 100 orang, pasukan sebenarnya bisa saja langsung menindak. Kami memikirkan dampak luas benturan dengan masyarakat. Prinsip kami bisa menindak, tidak jatuh korban dan situasi kondusif,” jelas Anny saat ditemui di ruang kerjanya.

Anny menambahkan bahwa saat ini polisi sudah menangkap seorang pelaku berinisial KH yang melakukan perusakan dan tindak kekerasan di rumah Direktur Galang Press. Pihak kepolisian juga masih memburu dua pelaku lainnya yang berinisial AS dan BH. Saat ini polisi sudah memanggil 16 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Sedangkan dalam kasus perusakan bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadah di daerah Pangukan, Sleman, pihak kepolisian saat ini sudah mengirimkan surat panggilan terhadap seorang tokoh masyarakat di Pangukan yang diduga melakukan pengrusakan dan menggerakan warga.

“Penyidik akan memanggil tokoh masyarakat berinisial TM. Tokoh ini diduga melakukan tindak perusakan. Pemanggilan ini berdasarkan alat bukti berupa rekaman video saat peristiwa terjadi,” ujar Anny.

Facebook Twitter Share on Google+