Perusakan Gereja di Pangukan
Paska Perusakan Rumah Ibadah, Bupati Sleman Gelar Rapat Koordinasi
Paska peristiwa penrusakan bangunan rumah yang digunakan sebagai Gereja Pantekosta di daerah Pangukan, Minggu (1/6) siang, Bupati Sleman, Sri Purnomo langsung menggelar rapat koordinasi dengan Wakapolda Jogjakarta dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Sleman, Minggu (1/6) petang.
“Kita membahas langkah-langkah antisipatif ke depannya. Kita mengundang FKUB supaya bisa menenangkan massa agar situasi bisa tetap kondusif dengan semangat kebersamaan,” ujar Sri Purnomo saat ditemui Beritajogja.co.id di rumah dinasnya.
Menurut Sri Purnomo, berdasarkan keputusan pengadilan memutuskan bahwa rumah tersebut tidak diperbolehkan untuk rumah ibadah. “Itu sudah ada keputusan pengadilannya. Seharusnya itu dihormati oleh semua pihak,” terang Sri Purnomo.
Kasus perusakan bangunan rumah yang digunakan untuk tempat ibadah terjadi pada Minggu (1/6) siang. Sebelum terjadi perusakan, bangunan rumah yang berada di RT 03/RW10, Pangukan, Sleman tersebut digunakan untuk acara keagamaan. Padahal, bangunan rumah tersebut sudah sejak 2012 yang lalu disegel dan tidak diperbolehkan untuk beribadah.
Akibatnya, sekitar pukul 11.30 WIB, puluhan massa bercadar dengan membawa pentungan, linggis, kayu dan batu kemudian berdatangan dan mulai melakukan perusakan. Massa bercadar sempat membubarkan diri saat adzan dhuhur berkumandang dan melaksanakan shalat di masjid setempat. Setelahnya, massa kembali mendatangi rumah tersebut dan kembali melakukan penrusakan. Setelah melakukan pengrusakan massa yang dijaga ratusan petugas kepolisian dan TNI inipun kemudian membubarkan diri.