“Penambangan Pasir Lereng Merapi Harus Dihentikan!”
Pemkab Sleman melalui Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM) mengusulkan, aktivitas penambangan pasir di sekitar sungai lereng Merapi harus dihentikan sementara waktu. Usulan ini dikemukakan guna mengevaluasi serta menormalisasi sungai-sungai yang dialiri material vulkanik Merapi.
Sekretaris Dinas SDAEM Purwanto mengatakan, pihaknya telah meminta masa jeda untuk penambangan pasir di merapi dalam rangka menata kembali mitigasi bencana di daerah aliran sungai di Kali Gendol, Krasak, Boyong, Kuning, Progo, dan Opak.
“Kami sudah ajukan permohonan ke bupati dengan waktu jeda yang diusulkan yakni, dua bulan terhitung mulai 28 Februari 2013. Kami bisanya pada saat itu karena saatnya evaluasi perpanjangan normalisasi sungai,” kata Purwanto seperti yang dikutip dari Harian Jogja, Kamis (14/2/2013).
Evaluasi yang akan dilakukan mencangkup beberapa hal diantaranya adalah lokasi, waktu menambang, lebar dan kedalaman sungai, serta tonase kendaraan. Moratorium ini dilakukan agar perkembangan hasil normalisasi dapat diukur.
“Hingga kini normalisasi sungai berhubungan erat dengan mitigasi bencana banjir lahar dingin. Karena itu, perlu upaya penataan ulang supaya tidak merugikan lingkungan dan masyarakat,” jelasnya.
Jika usulan itu disetujui, pihaknya tidak segan-segan menindak warga serta pengusaha penambang pasir yang tidak mengindahkan kesepakatan tersebut. Sikap tegas ini diambil guna menyingkapi fakta yang terjadi di merapi yang sarat dengan berbagai macam bentuk pelanggaran mulai dari waktu penambangan, hingga tidak diambilnya bantak atau krakal.