Home » Berita, Jogja » Pengelolaan BUMN Mengkhianati Pasal 33 UUD 1945

Diskusi Migas UGM

Pengelolaan BUMN Mengkhianati Pasal 33 UUD 1945



Istimewa

Pengelolaan BUMN menyimpang dari Pasal 33 UUD 1945. Dalam pengelolaannya, pemerintah menerapkan kebijakan bahwa perusahaan swasta dapat memiliki BUMN. Privatisasi menyebabkan pergeseran sistem perekonomian yang diamanatkan dalam UUD 1945. Bentuk pergeseran terjadi pada kepemilikan modal dan tujuan perusahaan.

Demikian pandangan Presiden sekaligus CEO PT. Dahana, Dr. Fajar Harry Sampurno Kuffal, sewaktu menghadiri CEO Talk the Walk di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Rabu (21/5) kemarin. Adapun PT. Dahana sendiri merupakan perusahaan milik BUMN yang bergerak di bidang industri strategis.

Dalam acara tersebut, Sampurno menguraikan bahwa seharusnya pengelolaan BUMN tidak mengkhianati amanat Pasal 33 UUD 1945. BUMN, urainya, harus berperan sebagai badan usaha yang diberi kekuasaan negara untuk menjamin pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan seseorang. Namun sekarang malah hampir semua dibikin PT. Ini kan tidak sesuai dengan semangat dalam pasal 33 UUD 1945,” paparnya.

Sementara itu, dosen Fakultas Ekonomi, mengatakan bahwa aturan pengelolaan perusahaan BUMN seharusnya bisa mengikuti perkembangan dan pergerakan dinamika dunia bisnis saat ini. “Dunia bergerak dengan cepat sehingga tidak bisa selalu diikuti UU yang lama,”ujarnya.

Facebook Twitter Share on Google+